Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENILAIAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Dukungan Pengawasan; b. Aktivitas Pengawasan; dan c. Kualitas Pengawasan.
Koreksi Anda