Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENILAIAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP oleh APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
b. Evaluasi atas Hasil Penilaian Mandiri dan Penetapan Level Kapabilitas APIP Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah oleh BPKP; dan
c. Monitoring tindak lanjut dilaksanakan oleh BPKP dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
