Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
2. Penempatan adalah proses penetapan penugasan pertama pada unit kerja BPKP bagi auditor atau calon auditor.
3. Pemindahan adalah proses penetapan perpindahan penugasan auditor dari satu unit kerja ke unit kerja lain.
4. Pemindahan organisasi adalah pemindahan auditor oleh organisasi berdasarkan kebutuhan organisasi untuk pemantapan dan peningkatan kinerja organisasi.
5. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang- undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
6. Calon Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan Auditor.
7. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi ditetapkan dalam suatu formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan agar unit organisasi itu mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna.
8. Bezzetting adalah jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dimiliki pada unit kerja di lingkungan BPKP.