Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat secara tetap oleh Kepala BPKP untuk menduduki jabatan pada unit kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Pegawai adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
3. Pejabat Eselon II adalah PNS yang menduduki Jabatan Tinggi Pratama.
4. Pejabat Eselon III adalah PNS yang menduduki Jabatan Administrator.
5. Pejabat Eselon IV adalah PNS yang menduduki Jabatan Pengawas.