Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Standar Sarana dan Prasarana bangunan gedung perkantoran, Rumah Negara, dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf c merupakan standar maksimum.
Koreksi Anda
