Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. Kendaraan Jabatan;
b. Kendaraan Operasional; dan
c. kendaraan fungsional.
Koreksi Anda
