Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Sarana dan Prasarana di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. Kendaraan Jabatan; b. Kendaraan Operasional; dan c. kendaraan fungsional.
Koreksi Anda