Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JA dan JF yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Badan ini diberikan Kelas Jabatan yang tidak mengalami penurunan dari Kelas Jabatan sebelumnya. (2) Dalam hal mengalami penurunan Kelas Jabatan, JA dan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Kelas Jabatan sebelumnya. (3) Ketentuan mengenai Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir jika JA dan JF menerima promosi jabatan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Koreksi Anda