Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BPKP; dan
b. teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan BPKP, ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Koreksi Anda
