Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BPKP; dan b. teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan BPKP, ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Koreksi Anda