Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan BPKP yang:
a. tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila:
1. diangkat menjadi pejabat negara;
2. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana;
c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. diperbantukan atau ditugaskan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BPKP;
e. dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan ASN yang bersangkutan apabila:
1. tidak diketahui keberadaannya; atau
2. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia;
f. diberikan cuti diluar tanggungan negara;
g. dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; atau
h. dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau dalam proses keberatan atas hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan ASN.
Koreksi Anda
