Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan BPKP, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai, jabatan, dan Kelas Jabatan.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. JPT;
b. JA, yang terdiri atas:
1. jabatan administrator;
2. jabatan pengawas; dan
3. jabatan pelaksana.
c. JF.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
