Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Permohonan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
