Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Koreksi Anda
