Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Koreksi Anda
