Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal peserta pelatihan yang telah mengikuti tahapan pelatihan dengan metode elektronik dinyatakan tidak lulus oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan untuk mengikuti tahapan pelatihan tatap muka/jarak jauh. (3) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
Koreksi Anda