Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e dapat dikenakan tarif sebagai berikut: a. penyelenggaraan yang bersifat tatap muka diselenggarakan di luar kantor BPKP sebesar 50% (lima puluh persen); b. penyelenggaraan yang bersifat tatap muka diselenggarakan di dalam kantor BPKP sebesar 20% (dua puluh persen); dan c. penyelenggaraan yang bersifat dalam jaringan sebesar 0% (nol persen). (2) Permohonan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Deputi Kepala BPKP kepada Sekretaris Utama. (3) Sekretaris Utama dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mendapat masukan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan. (4) Masukan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan antara lain dengan mempertimbangkan kalender pelatihan dan ketersediaan anggaran.
Koreksi Anda