Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pegawai yang akan ditetapkan sebagai peserta pelatihan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
(3) Permohonan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia kepada Sekretaris Utama.
(4) Sekretaris Utama dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang diajukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
