Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan pertimbangan tertentu, terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan yang diadakan oleh BPKP yang meliputi: a. kegiatan penyelenggaraan pelatihan dalam jaringan secara masif, dan lokakarya/workshop/seminar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Hari Ulang Tahun BPKP; b. kegiatan penyelenggaraan pelatihan dalam jaringan secara masif, dan lokakarya/workshop/seminar dalam rangka program masyarakat pembelajar anti korupsi; c. kegiatan pelatihan serta penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi dalam rangka memenuhi kuota minimal peserta; d. kegiatan pelatihan fungsional auditor dalam rangka memenuhi persyaratan kepangkatan dan jabatan di lingkungan BPKP; e. kegiatan pelatihan bagi Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Desa, yang kurang memiliki kemampuan keuangan namun memerlukan pelatihan dalam peningkatan kualitas tata kelola; f. kegiatan pelatihan fungsional auditor dengan metode kombinasi pelatihan (blended learning) bagi peserta yang tidak lulus pada tahapan pelatihan dengan metode elektronik (e-learning) dan tidak berhak mengikuti tahapan tatap muka atau jarak jauh; g. kegiatan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor pada tahapan pelatihan dengan metode elektronik (e-learning); h. kegiatan pelatihan dengan metode jangka pendek (micro learning) yang merupakan upaya BPKP agar jam pelatihan minimal terpenuhi bagi aparatur sipil negara yang disyaratkan oleh peraturan perundang- undangan; dan/atau i. kegiatan pelatihan teknis substansi, pelatihan dalam jaringan secara masif, dan lokakarya/ workshop/seminar atas tema pengawasan tertentu yang bersifat nasional dan perlu segera dilakukan diseminasi kepada para pemangku kepentingan.
Koreksi Anda