Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), selain yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
