Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai di lingkungan BPKP menyusun dokumen SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat indikator kinerja individu dan target kinerja. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung.
Koreksi Anda