Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai di lingkungan BPKP menyusun dokumen SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat indikator kinerja individu dan target kinerja.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung.
Koreksi Anda
