Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh unit kerja di lingkungan BPKP menyusun Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran. (2) Rencana Kerja dan Anggaran disusun berdasarkan Rencana Kerja dan digunakan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja.
Koreksi Anda