Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2053), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda