Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pemantauan dan Pelaporan Kinerja, dan Reviu dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama.
Koreksi Anda