Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pemantauan dan Pelaporan Kinerja, dan Reviu dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dengan Peraturan Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
