Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat melakukan Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b secara berkala atas:
a. SAKIP BPKP;
b. SAKIP Unit Kerja Eselon I;
c. SAKIP Unit Kerja Eselon II Mandiri;
d. Program BPKP; dan
e. Rencana Kegiatan Tahunan.
(2) Penyampaian hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Laporan hasil evaluasi SAKIP BPKP disampaikan kepada Kepala BPKP;
b. Laporan hasil evaluasi SAKIP unit kerja eselon I disampaikan kepada eselon I terkait dengan tembusan kepada Kepala BPKP;
c. Laporan hasil evaluasi SAKIP unit kerja eselon II Mandiri disampaikan kepada unit kerja eselon II Mandiri terkait dengan tembusan kepada Sekretaris Utama/Deputi Pembina terkait;
d. Laporan hasil evaluasi Program BPKP disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Kepala BPKP; dan
e. Laporan hasil evaluasi Rencana Kegiatan Tahunan disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Kepala BPKP.
Koreksi Anda
