Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat BPKP melakukan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a atas: a. Dokumen Perencanaan; dan b. Laporan Kinerja Tahunan BPKP. (2) Hasil Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Reviu dan lembar Pernyataan Telah Direviu dan ditandatangani oleh Inspektur. (3) Laporan Hasil Reviu dan lembar Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BPKP.
Koreksi Anda