Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b disusun pada tingkat BPKP, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri.
(2) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan Perjanjian Kinerja yang telah disepakati.
(3) Laporan kinerja BPKP, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri terdiri atas:
a. Laporan Kinerja Triwulanan; dan
b. Laporan Kinerja Tahunan.
(4) Capaian Kinerja Triwulanan Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri dilaporkan melalui Aplikasi SAKIP BPKP.
(5) Capaian Kinerja Triwulanan Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir melalui Aplikasi SAKIP BPKP.
(6) Laporan Kinerja Triwulanan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada Kepala BPKP paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan berakhir melalui Aplikasi SAKIP BPKP.
(7) Laporan Kinerja Tahunan Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b disampaikan kepada Kepala BPKP c.q.
Sekretaris Utama serta diunggah pada e-SAKIP BPKP dan laman masing-masing unit kerja.
(8) Laporan Kinerja Tahunan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilampiri dengan Lembar Pernyataan Telah Direviu oleh Inspektorat dan disampaikan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Laporan Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) disampaikan oleh:
a. Unit Kerja Eselon II Mandiri paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya;
b. Unit Kerja Eselon I paling lambat tanggal 20 Januari tahun anggaran berikutnya; dan
c. BPKP paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Koreksi Anda
