Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dikoordinasikan oleh Unit manajemen kinerja atas kinerja BPKP, tingkat Eselon I dan tingkat Eselon II. (2) Pemantauan Kinerja pada internal unit kerja dilakukan secara berkala dan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing unit kerja. (3) Pemantauan Kinerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berbasis risiko atas capaian Rencana Kegiatan Tahunan yang meliputi capaian kinerja hasil (outcome), capaian kinerja keluaran (output), dan penggunaan sumber daya (input) beserta hambatannya. (4) Pemantauan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui dialog kinerja antara kepala BPKP dengan unit kerja eselon I dan eselon II mandiri. (5) Pemantauan Kinerja sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan sistem, data dan informasi dari Aplikasi SAKIP BPKP.
Koreksi Anda