Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKP, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II melakukan pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan menggunakan aplikasi terkait. (2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan BPKP dan kebutuhan data pemangku kepentingan. (3) Pengelolaan data kinerja BPKP, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II dilakukan melalui Aplikasi SAKIP BPKP.
Koreksi Anda