Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh pemilik Perjanjian Kinerja dan SKP melakukan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menggunakan profil indikator kinerja yang telah ditetapkan, melalui aplikasi terkait setiap bulan. (2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja yang dicantumkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja dan SKP dalam rangka pelaksanaan anggaran tahun berjalan; dan b. untuk level BPKP, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II mandiri, membandingkan realisasi kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja akhir periode Rencana Strategis.
Koreksi Anda