Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD YUSUF ATEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN A. GEDUNG DAN RUANG KERJA PERKANTORAN 1. Klasifikasi Gedung Bangunan No Unit Kerja Klasifikasi Bangunan Perkantoran Standar Ketinggian Bangunan 1 Kantor Pusat BPKP B Paling tinggi 20 lantai 2 Kantor Perwakilan / Pusat-Pusat / Inspektorat D Paling tinggi 8 lantai 2. Standar Luas Bangunan a. Luas Bangunan yang dijadikan standar untuk keperluan perencanaan kebutuhan adalah luas bangunan bruto. b. Luas bangunan bruto merupakan luas keseluruhan ruangan dalam gedung, termasuk bagian yang tidak dapat diutilisasi. Luas bangunan bruto dihitung dengan formula sebagai berikut: Lbb = Keterangan: Lbb = Luas bangunan bruto Lbn = Luas bangunan neto Lu = Koefisien luas bangunan yang tidak dapat diutilisasi 0,2 untuk bangunan sederhana 0,25 untuk bangunan bertingkat rendah 0,30 untuk bangunan bertingkat tinggi c. Luas Bangunan neto merupakan jumlah luas keseluruhan ruangan dalam gedung yang dapat diutilisasi. Luas bangunan neto dihitung dengan formula sebagai berikut: Lbn = Keterangan: Sr = Standar Luas Ruang Kerja P = Jumlah Formasi Pegawai Lp = Luas Ruang Penunjang 3. Standar Luas Ruang Kerja Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, Standar luas ruang kerja digunakan sebagai acuan untuk menentukan jumlah luas keseluruhan ruangan yang akan menjadi luas bangunan neto. Standar luas ruang kerja untuk masing-masing jabatan adalah sebagai berikut: No Jabatan Luas Ruangan (m2) R. Kerja R. Tamu R. Rapat R. Tunggu R. Istirahat R. Sekretaris R. Simpan Toilet Total 1. Kepala BPKP 28 40 40 60 20 15 14 6 223 2. Eselon I A 16 14 20 18 10 10 10 4 102 3. Eselon II A 14 12 14 12 5 7 3 3 70 4. Eselon III A dan yang setingkat / setara 12 6 0 0 0 0 3 0 21 5. Eselon IV A dan yang setingkat / setara 8 0 0 0 0 0 3 0 11 No Jabatan Luas Ruangan (m2) R. Kerja R. Tamu R. Rapat R. Tunggu R. Istirahat R. Sekretaris R. Simpan Toilet Total 6. Pejabat Fungsional Golongan IV 12 0 0 0 0 0 5 0 17 7. Pejabat Fungsional Golongan III ke bawah 8 0 0 0 0 0 3 0 11 8. Pelaksana (JFU dll yang statusnya ASN) 5 0 0 0 0 0 0 0 5 9. Pelaksana (Honorer, PPNPN, dll) 5 0 0 0 0 0 0 0 5 4. Standar Luas Ruang Penunjang adalah sebagai berikut: No Uraian Standar Luas Ruang Keterangan 1. Ruang Rapat Utama K/L 140 m2 2. Ruang Rapat Utama Unit Eselon I 90 m2 3. Ruang Rapat Utama Unit Eselon II 40 m2 4. Ruang Pertemuan/Aula pada Unit Eselon I 150 m2 5. Ruang Pertemuan/Aula pada Unit Eselon II sebagai Kepala Kantor 100 m2 6. Ruang Arsip 0,4 m2 x jumlah No Uraian Standar Luas Ruang Keterangan pegawai 7. Ruang Fungsional 0,8 m2 x jumlah pegawai Jumlah keseluruhan ruang fungsional 8. Toilet 5 m2 untuk setiap 25 orang pegawai 9. Ruang Server 0,02 m2 x jumlah pegawai 10. Lobi/Fasilitas Lain 20 m2 per 1.000 m2 luas bangunan neto yang tidak termasuk lobi 11. Ruang Pelayanan a. < 25 orang pengunjung per hari 25 m2 b. 25 - 100 orang pengunjung per hari 75 m2 c. 101 - 200 orang pengunjung per hari 150 m2 d. > 200 orang pengunjung per hari Dihitung berdasarkan analisis kebutuhan ruang dengan persetujuan Pengelola Barang 12. Ruang fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan fasilitas No Uraian Standar Luas Ruang Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada angka 10 dapat berupa: a. ruang ibadah; b. ruang perpustakaan; c. ruang penyimpanan barang; d. ruang kendali CCTV; e. ruang poliklinik; f. ruang sentral telepon; g. ruang pos penjagaan keamanan; h. ruang kantin pegawai; i. ruang genset; j. ruang LPSE; k. ruang pantry; l. ruang media center; m. ruang panel listrik; n. ruang laktasi; dan o. ruang lain sesuai kebutuhan. Untuk standar ruang arsip mengacu pada Keputusan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2000 tentang Standar Minimal Gedung dan Ruang Penyimpanan Arsip Inaktif. 5. Standar luas tanah a. Standar luas tanah merupakan batasan luas tanah yang dibutuhkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk membangun unit bangunan beserta fasilitas pendukungnya dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. b. Standar luas maksimum atas tanah merupakan hasil perhitungan 5 (lima) kali luas lantai dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). B. RUMAH NEGARA 1. Rumah Negara a. Klasifikasi Bangunan Tipe bangunan rumah negara di lingkungan BPKP sebagai berikut: No. Pejabat/Pegawai Tipe Standar Ketinggian Maks. Luas Bangunan Maks. Luas Tanah Maks. Toleransi Luas Tanah 1 Kepala BPKP Khusus 2 lantai 400 M2 1.000 M2 - DKI Jakarta: 20% - Ibukota Provinsi: 30% - Ibukota Kabupaten /Kota: 40% - Pedesaan: 50% 2 - Sekretaris Utama/Deputi - Pejabat setingkat Eselon I A 2 lantai 250 M2 600 M2 3 - Eselon II - Pejabat setingkat Eselon II - PNS Golongan IV/d dan IV/e B 2 lantai 120 M2 350 M2 4 - Eselon III - Pejabat setingkat Eselon III - PNS Golongan IV/a s.d. IV/c C 1 lantai 70 M2 200 M2 5 - Eselon IV - Pejabat setingkat Eselon IV - PNS Golongan III/a s.d. III/d D 1 lantai 50 M2 120 M2 6 PNS Golongan II/d ke bawah E 1 lantai 36 M2 100 M2 b. Standar Kebutuhan Unit Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengusulkan jumlah unit bangunan rumah negara, keluasan tanah, dan keluasan bangunan dalam Perencanaan Kebutuhan BMN berdasarkan pembahasan bersama antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bersangkutan dengan instansi/unit kerja yang bertanggungjawab di bidang pekerjaan umum. c. Standar Jenis dan Jumlah Ruang Rumah Negara Uraian Tipe Rumah Negara Khusu s A B C D E Ruang tamu 1 1 1 1 1 1 Ruang kerja 1 1 1 - - - Ruang duduk 1 1 1 - - - Ruang Fungsional 1 - - - - - Ruang makan 1 1 1 1 1 1 Ruang tidur 4 4 3 3 2 2 Kamar mandi / WC 2 2 1 1 1 1 Dapur 1 1 1 1 1 1 Gudang 1 1 1 1 - - Garasi 2 1 1 - - - Ruang tidur pramuwisma 2 2 1 - - - Ruang cuci 1 1 1 1 1 1 Kamar mandi pramuwisma 1 1 1 - - - d. Dalam hal besaran luas tanah telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan dalam peraturan daerah setempat, maka standar luas tanah dapat disesuaikan dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut. e. Dalam hal rumah negara dibangun dalam bentuk bangunan gedung bertingkat/rumah susun, maka luas tanah disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). C. RUMAH SUSUN NEGARA Dalam rangka meningkatkan kenyamanan pegawai untuk mendapatkan hunian yang difasilitasi oleh negara, unit kerja dapat mengajukan pembangunan rumah susun negara kepada Sekretaris Utama untuk kemudian ditindaklanjuti dengan surat Kepala BPKP kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Persyaratan pengajuan Rumah Susun Negara terdiri dari: 1. Proposal Persyaratan proposal terdiri dari: a. Surat permohonan pembangunan rumah susun negara dari Kepala BPKP kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. Gambaran umum tentang kebutuhan perumahan di wilayah pemohon; c. Surat pernyataan dukungan dari pemerintah daerah kabupaten/kota, yang meliputi: 1) Proses perizinan dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); 2) Dukungan pengelolaan sampah; 3) Penerbitan sertifikat laik fungsi; dan 4) Fasilitasi penghunian. d. Salinan sertipikat tanah atau bukti penguasaan tanah; e. Surat pernyataan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki rencana tata ruang wilayah, dapat dilengkapi dengan surat keterangan kesesuaian peruntukan dari bupati/walikota; f. Surat pernyataan tanggung jawab pemohon bantuan rumah susun, terdiri dari: 1) Menyerahkan tanah dalam kondisi siap bangun dan tanpa sengketa; 2) Tidak mengubah lokasi dari yang diusulkan; 3) Mengurus dan menyelesaikan izin mendirikan bangunan; 4) Menjamin ketersediaan jaringan listrik dan ketersediaan daya dari Perusahaan Listrik Negara; 5) Menjamin ketersediaan jaringan air minum atau sumber air minum yang layak; 6) Melakukan pendataan dan pendaftaran calon penghuni 3 (tiga) bulan sebelum bangunan rumah susun selesai; 7) Memelihara, merawat, dan mengelola bangunan rumah susun, serta memfasilitasi proses penghunian; 8) Memanfaatkan rumah susun sesuai dengan fungsinya; dan 9) Kesediaan menerima barang milik negara berupa bangunan rumah susun; 2. Teknis a. Lokasi 1) Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; 2) Tersedia jalan akses ke lokasi untuk kepentingan kelancaran pembangunan dan pemanfaatan rumah susun; 3) Bebas dari bencana banjir dan longsor; 4) Tidak melanggar garis sempadan bangunan, sungai dan pantai; 5) Tersedia pasokan daya listrik sesuai kebutuhan; dan 6) Tersedia pasokan air minum atau sumber air bersih lainnya sesuai kebutuhan. b. Tanah 1) Luas tanah memungkinkan untuk membangun rumah susun sesuai dengan keterangan rencana tata kota; 2) Tanah tidak dalam sengketa; 3) Kondisi tanah siap bangun; 4) Ketinggian muka tanah secara hidrologi aman dari risiko banjir (peil banjir). D. KENDARAAN BERMOTOR Standar Barang dan Standar Kebutuhan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional 1. Standar Barang Kendaraan Jabatan Kualifikasi Jenis Spesifikasi A Sedan 3.500 cc, 6 Silinder Sport Utility Vehicles (SUV)/ Multi-Purpose Vehicles (MPV) 3.500 cc, 6 Silinder B Sedan 2.500 cc, 4 Silinder SUV 3.000 cc, 6 Silinder C Sedan 2.000 cc, 4 Silinder SUV 2.500 cc, 4 Silinder D SUV 2.500 cc, 4 Silinder E SUV 2.000 cc, 4 Silinder F MPV 2.000 cc Bensin atau 2.500 cc Diesel, 4 Silinder G MPV 1.500 cc, 4 Silinder Sepeda Motor 225 cc, 1 Silinder 2. Standar Kebutuhan Kendaraan Jabatan No. Jabatan Jumla h Maks. Kualifika si Maks. Jenis Kendaraa n Kapasitas / isi Silinder (Maksimal) 1 Kepala BPKP 2 unit A Sedan dan/atau Sedan 3.500 cc, 6 silinder No. Jabatan Jumla h Maks. Kualifika si Maks. Jenis Kendaraa n Kapasitas / isi Silinder (Maksimal) SUV atau MPV SUV/MPV 3.500 cc, 6 silinder 2 Sekretaris Utama/Deputi 1 unit B Sedan atau SUV Sedan 2.500 cc, 4 silinder SUV 3.000 cc, 6 silinder 3 Kepala Biro / Direktur / Inspektur / Kepala Pusat / Kepala Perwakilan 1 unit D SUV 2.500 cc, 4 silinder 3. Standar Barang Kendaraan Operasional No. Jenis Kendaraan Kapasitas / isi silinder (Maksimum) 1 Mobil MPV 1.500 cc, 4 Silinder 2 Sepeda Motor 225 cc, 1 Silinder 4. Standar Kebutuhan Kendaraan Operasional No Satuan Kerja Jumlah Kendaraan Keterangan Roda 4 Roda 2 1 Kantor Pusat Sesuai dengan jumlah Sesuai dengan jumlah +1 unit kendaraan operasional roda 4 untuk penyelenggara jabatan Eselon III /setingk at / setara jabatan Eselon III /setingk at / setara kesekretariatan di masing- masing unit eselon II 2 Inspektorat / Pusat-Pusat / Kantor Perwakilan Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon III /setingk at / setara Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon III / setingkat / setara +1 unit kendaraan operasional untuk penyelenggara kesekretariatan 5. Kendaraan operasional dapat berasal dari kendaraan jabatan yang ditetapkan untuk dialihfungsikan, dengan ketentuan: a. Jenis dan spesifikasi kendaraan jabatan meliputi: 1) Kendaraan roda 4 (empat) SUV maksimal 2500cc; 2) Kendaraan roda 4 (empat) MPV maksimal 2500 cc; atau 3) Kendaraan roda 2 (dua). b. Kendaraan jabatan telah berumur 5 (lima) tahun sejak tanggal perolehan; c. Jumlah kendaraan operasional tidak melebihi standar kebutuhan kendaraan operasional. E. PERANGKAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI 1. Jenis-jenis perangkat pengolah data dan komunikasi yang diatur dalam standar kebutuhan ini adalah notebook, personal computer (PC), printer, digital scanner, tablet, faksimile, pesawat telepon, komputer server, jaringan internet, peralatan video conference dan handie talkie (HT). 2. Kuantitas perangkat pengolah data dan komunikasi disesuaikan dengan komposisi pegawai dan jabatan pada masing-masing unit kerja dengan standar sebagai berikut: No Perangkat Pengguna Rasio 1 Notebook Eselon I, II, III, dan IV / setingkat 1 : 1 Pejabat Fungsional Auditor 1 : 1 2 PC Eselon I, II, III, dan IV/ setingkat 1 : 1 Pegawai Non Auditor 1 : 1 3 Printer Eselon I, II, III, dan IV / setingkat 1 : 1 Sekretaris 1 : 1 Pegawai 1 : 4 4 Digital Scanner Eselon I, II, III, dan IV / setingkat 1 : 1 Sekretaris 1 : 1 Pegawai 1 : 4 5 Tablet Eselon I dan II 1 : 1 6 Faksimile Sekretaris eselon I dan II 1 unit per ruangan Sekretaris 7 Pesawat telepon Eselon I, II, III, dan IV/ setingkat 1 : 1 Sekretaris Eselon I, II, dan III 1 unit per ruangan sekretaris Unit eselon III / setingkat yang tidak memiliki eselon IV / setingkat 1 unit per ruangan staf eselon III Unit eselon IV /setingkat 1 unit per ruangan staf eselon IV No Perangkat Pengguna Rasio 8 Handie talkie Petugas keamanan Sesuai jumlah petugas keamanan per shift, ditambah dengan: a. Kantor Pusat (Kepala Biro Umum dan PBJ, Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, dan Kepala Subbagian Rumah Tangga). b. Unit Kerja Mandiri (Kepala Bagian Umum dan Subkoordinator yang membidangi Rumah Tangga). 9 Server Server terpusat di Pusat Informasi Pengawasan BPKP. Unit kerja yang memerlukan server dapat mengajukan permohonan ke Pusat Informasi Pengawasan BPKP. 3. Notebook melekat pada pejabat/pegawai. Apabila pegawai/pejabat pindah unit kerja maka notebook dapat dibawa ke unit kerja baru dengan mekanisme transfer BMN antar unit kerja. Hal ini berkaitan dengan data dan informasi pribadi seperti registrasi email. Notebook dikembalikan ke kantor/unit kerja apabila pejabat yang bersangkutan purnabakti, melimpah ke kementerian/lembaga/pemerintah daerah lain, mengundurkan diri atau berhenti karena sebab lainnya. 4. Tablet melekat pada pejabat selama menjabat eselon I atau eselon II. Apabila pejabat pindah unit kerja maka tablet dapat dibawa ke unit kerja baru dengan mekanisme transfer BMN antar unit kerja. Hal ini berkaitan dengan data dan informasi pribadi seperti registrasi email. Tablet dikembalikan ke kantor/unit kerja apabila pejabat yang bersangkutan purnabakti, melimpah ke kementerian/lembaga/ pemerintah daerah lain, mengundurkan diri atau berhenti karena sebab lainnya. 5. Dalam rangka menjaga kesinambungan pemanfaatan, printer warna yang disediakan bagi pegawai adalah printer dengan tinta refill/isi ulang (kompatibel), kecuali untuk kebutuhan tertentu dapat menggunakan printer dengan spesifikasi khusus. 6. Penyediaan server yang dibutuhkan oleh unit kerja difasilitasi oleh Pusat Informasi Pengawasan BPKP dengan infrastruktur server virtual sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya. 7. Penyediaan kebutuhan koneksi jaringan pada seluruh unit kerja di lingkungan BPKP dapat dipenuhi melalui dua alternatif media yaitu kabel dan nirkabel, 8. Aplikasi standar perkantoran dan pengolahan data yang digunakan harus memiliki lisensi resmi dari pemilik merk sehingga memiliki layanan purna jual yang dapat memberikan support bila ada kendala dalam operasional. 9. Seiring dengan cepatnya perkembangan teknologi, jenis dan standar perangkat pengolah data dan komunikasi ditetapkan oleh Sekretaris Utama berdasarkan usulan dari unit kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan kebutuhan setelah mendapatkan pertimbangan dari unit kerja yang melaksanakan fungsi teknologi informasi. 10. Kualitas perangkat pengolah data dan komunikasi disesuaikan berdasarkan kategori pengguna dengan mempertimbangkan beban kerja jabatan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan dukungan operasional perkantoran. F. PERALATAN FASILITAS PERKANTORAN 1. Peralatan fasilitas perkantoran terdiri dari: a. Perabot kantor Perabot kantor meliputi meja kerja, meja rapat, meja telepon, meja komputer, meja dorong, meja makan, kursi kerja, kursi hadap, kursi rapat, sofa, filing cabinet, lemari kaca, lemari plat, lemari arsip pendek, lemari buku bacaan, rak kayu/besi, buffet kaca/kayu, brankas, tempat tidur, wastafel, whiteboard, cermin, gantungan atribut, loker, jam dinding, karpet, tempat sampah, bak surat, dan lain-lain. 1) Standar ukuran kursi kerja (dalam cm) 2) Standar ukuran meja kerja No. Ukuran Meja Standar (cm) Keterangan 1. Tinggi Meja 58 - 68 Adjustable 72 - 75 Non-adjustable 2. Luas Meja Minimal Panjang: Lebar: 70 Tidak memantulkan cahaya, cukup untuk menempatkan barang-barang seperti: keyboard, mouse, monitor, telepon, dan document holder. 3. Ruangan untuk kaki (dibawah meja) Minimal lebar: 51 Panjang/kedalaman : 60 Tidak boleh ada barang (dokumen/CPU) yang diletakkan dibawah meja sehingga mengganggu pergerakan kaki. b. Alat-Alat Bermesin 1) Alat bermesin yang menggunakan listrik Lampu, penghancur kertas, LCD proyektor, layar LCD, videotron, televisi, mesin fotokopi, alat laminating, AC (Air Conditioner), exhaust fan, sound system, stabilizer, kulkas, dispenser, microwave, alat pel otomatis, mesin ketik elektrik, radio, tape, kamera, camcorder, pompa air, generator, penghisap debu, kompor listrik, teko pemanas air, kipas angin, amplifier, mikrofon, hornspeaker, dan air purifier. 2) Alat bermesin tanpa menggunakan listrik Mesin pemotong kertas, alarm system, diesel pump, genset, sprinkler/automatic fire extinguisher, mesin ketik manual, mesin jilid, alat pemadam api ringan (APAR). c. Papan Informasi Papan keterangan/data, papan pengumuman, papan jadwal tugas/acara pejabat, papan nomenklatur unit kerja, papan nomenklatur jabatan, papan petunjuk arah. d. Alat Visual Foto, panel, mikro film, maket/master plan, peta, CCTV (Closed- Circuit Television), TV, LCD proyektor, videotron. e. Peralatan jaringan LAN/WAN dan Internet Router, switch, modem, radiolink, access point, patch panel, kabel UTP, kabel fiber optic, converter F/O to UTP, VGA splitter, KVM switch, UPS (uninterruptible power supply). f. Peralatan Kearsipan Mesin sortir, kotak kartu kendali, nomerator, troli, filing cabinet, rak arsip, rak peta, meja sortir, lembar pengantar, folder, kotak arsip, map gantung, dan dehumidifier. g. Peralatan Keamanan dan Keselamatan Kantor Barrier gate, swing gate, mesin kontrol akses, smoke detector, heat detector, fire alarm system, hydrant, pompa hydrant, automatic fire extinguisher system, detektor getaran gempa, detektor gas dan tabung pemadam. h. Alat Perlengkapan Petugas Keamanan Pakaian seragam petugas keamanan, jaket berwarna sama dengan seragam, jas hujan, lampu senter, revolving light, pentungan karet/plastik/rotan, dan borgol. i. Peralatan Penanganan Keadaan Darurat/Bencana Alam Tenda peleton, perahu karet, jaket pelampung, dan lampu emergency. j. Alat/Perlengkapan Medis 1) Obstetri dan ginekologi diagnostic set: Doppler dengan LCD 2) Telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) diagnostic set: head lamp, otoskop, laringoskop, alligator telinga. 3) Eye diagnostic set: Oftalmoskop 4) Vital sign examination set: weight and height scale standard, digital ear thermometer, rectal thermometer, tensimeter, manset child. 5) Physic diagnostic set: spatula tongue, hammer reflex, stetoskop Littman. 6) Infus set: Infus stand. 7) Emergency set: examination lamp, hecting set, nierbeken, kom kecil, kom tutup, bak spuit, korentang, tempat korentang, tabung oksigen lengkap. 8) Sterilisator. 9) Needle destroyer. 10) Bed diagnostic set dan foot step. 11) Boks obat portabel. k. Peralatan Perpustakaan Lemari buku, rak buku, rak koran, rak majalah, meja baca, kursi, mesin fotokopi, alat pemindai barcode, figura. l. Penunjang Kebugaran Pegawai Peralatan penunjang kebugaran pegawai berupa sarana olahraga diantaranya lapangan tenis, lapangan badminton, lapangan tenis meja, peralatan gym, peralatan musik, dan peralatan kesenian. 2. Standar Kebutuhan dan Barang Peralatan Fasilitas Perkantoran: a. Standar kebutuhan peralatan fasilitas perkantoran 1) Kepala BPKP Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 1 2 1 1 meja dengan kelengkapannya kursi kerja kursi hadap set meja dan kursi makan Lambang negara Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 - Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN komputer dengan kelengkapannya Telepon/faksimili lemari kaca/kayu lemari buku buffet barang kesenian nasional/daerah smart TV 85” set meja kursi tamu brankas air purifier mesin kontrol akses elektronik sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) lemari pendingin / kulkas microwave dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Rapat Utama 1 1 1 1 1 2 1 - meja dan kursi rapat dengan kapasitas untuk 60 orang set media audio dan visual lambang negara foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meja dan kursi operator air purifier sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Rapat 1 meja dan kursi rapat dengan Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Kepala BPKP 1 1 2 1 1 1 1 1 1 - kapasitas minimal 20 orang lambang negara foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN air purifier glassboard elektronik set perlengkapan audio dan visual sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) set meja dan kursi operator set alat pengolah data mesin kontrol akses elektronik dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tunggu Tamu 1 1 1 1 - set meja kursi tamu lemari rak kaca sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) air purifier dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tamu VIP 1 1 2 1 1 1 1 - set meja kursi tamu lemari buku lemari kaca set perlengkapan audio dan visual sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) mesin kontrol akses elektronik set meja dan kursi operator lain-lain sesuai kebutuhan 2) Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 1 2 1 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 - meja dengan kelengkapannya kursi kerja kursi hadap set meja dan kursi makan lambang negara foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN komputer dengan kelengkapannya telepon/faksimili lemari buku lemari kaca/kayu smart TV 85” brankas air purifier lemari pendingin / kulkas microwave mesin kontrol akses elektronik sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Rapat 1 1 1 2 1 1 1 meja dan kursi rapat dengan kapasitas minimal 15 orang lambang negara foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN air purifier set perlengkapan audio dan visual sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) mesin kontrol akses elektronik Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran - dan lain-lain sesuai kebutuhan Ruang Tamu 1 1 1 - kursi dengan meja tamu lemari buku lemari kaca tempat barang seni dan lain-lain sesuai kebutuhan 3) Ruang Kepala Biro / Direktur / Inspektur / Kepala Pusat / Kepala Perwakilan Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 1 1 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 1 1 - meja dengan kelengkapannya kursi kerja lambang negara foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN telepon/faksimile kursi hadap unit komputer dengan kelengkapannya lemari buku buffet barang kesenian nasional/daerah smart TV dan kelengkapannya set meja kursi tamu meja kecil tempat telepon lemari pendingin / kulkas sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) air purifier lain-lain sesuai kebutuhan Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Rapat 1 1 1 1 1 - meja dan kursi rapat dengan kapasitas minimal 10 orang whiteboard smart TV 65” telepon sambungan LAN dan/atau Wifi dan lain-lain sesuai kebutuhan 4) Ruang Administrator (Eselon III) atau yang setingkat Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 1 2 1 1 1 1 1 1 1 - meja dengan kelengkapannya kursi kerja kursi hadap set meja dan kursi tamu komputer dengan kelengkapannya lemari buku whiteboard telepon filing cabinet sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) dan lain-lain sesuai kebutuhan 5) Ruang Pengawas (Eselon IV) atau yang setingkat Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 2 1 kursi dan meja kerja kursi hadap komputer dengan kelengkapannya Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran 1 1 1 1 - lemari buku telepon filing cabinet sambungan internet (LAN dan/atau WiFi) dan lain-lain sesuai kebutuhan 6) Ruang Jabatan Fungsional Auditor/Umum Ruangan Jumlah Peralatan Fasilitas Perkantoran Ruang Kerja 1 1 1 1 1 1 - meja kerja kursi kerja notebook / perangkat komputer printer bersama untuk 4 pegawai scanner bersama untuk 4 pegawai box file dan lain-lain sesuai kebutuhan b. Standar barang peralatan fasilitas perkantoran 1) Meja kerja a) Kepala BPKP ukuran : 180 x 80 cm, tinggi 75 cm model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben tebal 5 mm. bahan : kayu / granit / marmer b) Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP ukuran : 180 x 80 cm, tinggi 75 cm model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben tebal 5 mm. bahan : kayu / granit / marmer c) Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Eselon II ukuran : 170 x 80 cm, tinggi 75 cm model/tipe : meja biro atau menyesuaikan, berlapis kaca riben tebal 5 mm. bahan : kayu atau partikel board d) Administrator (Eselon III) atau yang setingkat ukuran : 160 x 80 cm, tinggi 75 cm model/tipe : meja biro atau menyesuaikan bahan : kayu atau partikel board e) Pengawas (Eselon IV) atau yang setingkat ukuran : 150 x 80 cm, tinggi 75 cm model/tipe : meja setengah biro atau menyesuaikan bahan : kayu atau partikel board f) Pejabat Fungsional Auditor/Umum ukuran : 150 x 70 cm, tinggi 75 cm model/tipe : meja setengah biro atau menyesuaikan bahan : kayu atau partikel board 2) Meja Rapat a) Kepala BPKP/ Pimpinan Tinggi Utama setingkat Eselon I ukuran : 400 x 200 cm, tinggi 75 cm bahan : kayu atau partikel board b) Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP/ Pimpinan Tinggi Madya setingkat Eselon I ukuran : 300 x 180 cm, tinggi 75 cm bahan : kayu atau partikel board. c) Ruang rapat besar ukuran : 2.200 x 300 cm, tinggi 75 cm. bahan : kayu atau partikel board. d) Ruang rapat Eselon II ukuran : 250 x 150 cm, tinggi 75 cm. bahan : kayu atau partikel board. 3) Meja tamu a) Meja pada ruang tamu Kepala BPKP/ Pimpinan Tinggi Utama setingkat Eselon I jumlah : 3 (tiga) unit ukuran : 75 cm x 75 cm x 45 cm bahan : kayu atau partikel board b) Meja pada ruang tamu Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP/ Pimpinan Tinggi Madya setingkat Eselon I jumlah : 1 (satu) unit ukuran : 100 cm x 100 cm x 45 cm bahan : kayu atau partikel board c) Meja pada ruang tamu Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Eselon II jumlah : 1 (unit) ukuran : 100 cm x 60 cm x 45 cm bahan : kayu atau partikel board 4) Kursi kerja a) Kursi kerja Kepala BPKP ukuran : 60 x 60 cm, tinggi 100 cm bahan : Rangka stainless steel, permukaan kulit b) Kursi untuk Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP ukuran : 60 x 60 cm, tinggi 90 cm bahan : Rangka stainless steel, permukaan kulit c) Kursi untuk Kepala Biro / Direktur / Inspektur / Kepala Pusat / Kepala Perwakilan ukuran : 60 x 60 cm, tinggi 85 cm bahan : Rangka stainless steel, permukaan kulit d) Kursi untuk Administrator (Eselon III) atau yang setingkat ukuran : 60 x 50 cm, tinggi 75 cm model/tipe : lima kaki bahan : stainless steel e) Kursi untuk Pengawas (Eselon IV) atau yang setingkat ukuran : 50 x 50 cm, tinggi 75 cm model/tipe : lima kaki bahan : rangka besi f) Kursi untuk Pejabat Fungsional Auditor/Umum ukuran : 50 x 50 cm, tinggi 75 cm model/tipe : lima kaki bahan : rangka besi 5) Kursi Rapat ukuran : 60 x 50 cm, tinggi 75 cm model/tipe : lima kaki bahan : stainless steel. 3. Standar Kebutuhan Ruang Penunjang/Ruang Fungsional/Fasilitas lain: No. Ruang Penunjang / Ruang Fungsional / Fasilitas Lain Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran 1. Ruang arsip a. rak besi b. boks arsip c. Fire alarm dan fire extinguisher system d. Smoke detector e. AC f. Komputer g. Printer h. Scanner i. Telepon j. dehumidifier k. Tabung pemadam kebakaran 2. Ruang perpustakaan a. Komputer b. Printer c. Scanner d. Rak buku e. rak majalah f. rak surat kabar g. rak atlas dan kamus h. lemari katalog i. lemari arsip j. meja dan kursi tamu k. meja dan kursi untuk membaca l. fire alarm dan fire extinguisher system m. alat pemadam kebakaran No. Ruang Penunjang / Ruang Fungsional / Fasilitas Lain Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran 3. Ruang poliklinik a. Meja kerja b. Kursi c. rak peralatan medis d. lemari kaca/obat e. tempat tidur pasien f. Komputer, printer, scanner g. Timbangan h. meja pasien i. alat medis j. kursi roda 4. Lobi a. Meja penerima tamu b. Kursi c. buku tamu d. Telepon e. sambungan internet f. tempat duduk tamu g. pesawat TV/LCD h. CCTV i. papan pengumuman/informasi 5. Ruang genset a. Panel listrik b. mesin genset c. alat pemadam kebakaran d. tangki bahan bakar 6. Ruang panel listrik a. Panel listrik b. exhaust fan c. tabung pemadam kebakaran 7. Ruang laktasi a. Sofa b. Meja c. kulkas d. electric steam sterilizer 8. Toilet a. kloset b. urinoir c. wastafel dengan keran otomatis No. Ruang Penunjang / Ruang Fungsional / Fasilitas Lain Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran d. shower e. cermin f. washer g. Kapstok h. kran air i. tempat sampah j. exhaust fan k. pewangi ruangan l. tempat sabun m. tempat tisu toilet n. alat pengering tangan otomatis o. pewangi ruangan a. Toilet pria No. Jumlah pegawai Jumlah Kamar Mandi Jumlah Kloset Jumlah Urinoir Jumlah Wastafel 1. s.d. 25 1 1 2 2 2. 26 s.d. 50 2 2 3 3 3. 50 s.d. 100 3 3 5 5 Setiap penambahan 40-100 pekerja harus ditambah satu kamar mandi, satu kloset, satu urinoir, dan satu wastafel. b. Toilet wanita No. Jumlah pegawai Jumlah Kamar Mandi Jumlah Kloset Jumlah Wastafel 1. s.d. 20 1 1 2 2. 21 s.d. 40 2 2 3 3. 41 s.d. 70 3 3 5 No. Ruang Penunjang / Ruang Fungsional / Fasilitas Lain Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran 4. 71 s.d. 100 4 4 6 5. 101 s.d. 140 5 5 7 6. 141 s.d. 180 6 6 8 Setiap penambahan 40-100 pekerja harus ditambah satu kamar mandi, satu kloset, dan satu wastafel. * toilet pegawai wanita terpisah dengan toilet pegawai pria. 9. Pantry a. piring dan gelas b. kitchen set c. wastafel d. kursi e. alat pemadam kebakaran 10. Ruang ibadah a. Karpet b. Rak peralatan sholat c. Rak sepatu/sandal d. Sajadah e. AC f. Sekat antara jamaah pria dan wanita g. tempat wudhu 11. Ruang pusat data / server / sistem informasi a. Komputer server b. Perangkat jaringan internet c. Router d. AC e. Switch f. Modem g. Radiolink h. Access point i. Pemadam thermatic j. Kabel UTP No. Ruang Penunjang / Ruang Fungsional / Fasilitas Lain Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran k. Kabel fiber optic l. Converter F/O to UTP m. VGA splitter n. KVM switch o. UPS p. Printer q. Scanner r. Meja s. Kursi t. Telepon u. Rak server v. Pengukur suhu 12. Ruang pusat / kontrol CCTV a. Pesawat TV/LCD monitor b. Sambungan internet c. CCTV unit 13. Ruang sentral telepon a. AC b. PABX c. Telepon d. Set meja dan kursi 14. Ruang pos penjagaan keamanan a. Meja b. Kursi c. Telepon intern d. Buku tamu e. Toilet f. Lemari penyimpanan 15. Ruang kantin pegawai a. AC b. Meja makan c. Kursi d. Wastafel e. Meja saji 16. Ruang LPSE a. Komputer b. Jaringan internet c. Meja No. Ruang Penunjang / Ruang Fungsional / Fasilitas Lain Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran d. Kursi e. AC f. Air purifier g. telepon 17. Ruang media center a. Meja panjang b. Kursi c. Kursi tamu d. Meja-kursi rapat e. Podium f. Komputer g. Printer h. Sound system i. Papan nama dinding j. TV k. Sambungan internet l. CCTV m. Background podium n. Foto PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN o. Sambungan telpon 18. Ruang penyimpanan barang a. Rak besi b. Lemari besi 4. Standar kebutuhan peralatan fasilitas pada rumah dinas No. Tipe Rumah Negara Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran 1. Khusus a. set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. lemari sesuai jumlah kamar tidur c. set meja kursi tamu d. set meja kursi ruang keluarga e. set meja kursi rias f. set meja kursi makan No. Tipe Rumah Negara Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran g. buffet TV / credenza h. televisi i. kulkas j. kompor k. gordyn l. mesin cuci m. AC 2. A a. set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. lemari sesuai jumlah kamar tidur c. set meja kursi tamu d. Set meja kursi ruang keluarga e. set meja kursi rias f. set meja kursi makan g. buffet TV / credenza h. televisi i. kulkas j. kompor k. gordyn l. mesin cuci m. AC 3. B a. set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. lemari sesuai jumlah kamar tidur c. set meja kursi tamu d. set meja kursi ruang keluarga e. set meja kursi rias f. set meja kursi makan g. buffet TV / credenza h. televisi i. kulkas j. kompor k. gordyn l. mesin cuci No. Tipe Rumah Negara Standar Kebutuhan Fasilitas Perkantoran m. AC 4. C a. set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. lemari sesuai jumlah kamar tidur c. set meja kursi tamu d. set meja kursi makan 5. D a. set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. lemari sesuai jumlah kamar tidur c. set meja kursi tamu d. set meja kursi makan 6. E a. set tempat tidur sesuai jumlah kamar tidur b. lemari sesuai jumlah kamar tidur c. set meja kursi tamu KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD YUSUF ATEH RANCANGAN
Koreksi Anda