Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, terdiri atas:
a. Perangkat/alat pengolah data dan komunikasi; dan
b. peralatan fasilitas perkantoran.
(2) Standar sarana perangkat/alat pengolah data dan komunikasi serta peralatan fasilitas perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar minimum.
(3) Perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai standar yang akan ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
(4) Penetapan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diusulkan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan kebutuhan setelah mendapatkan pertimbangan dari unit kerja yang melaksanakan fungsi teknologi informasi.
(5) Perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
