Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan Prasarana di lingkungan BPKP terdiri atas: a. gedung negara; b. ruang kerja; c. ruang penunjang; d. rumah dinas; e. kendaraan dinas; dan f. perlengkapan ruang kantor. (2) Sarana dan prasarana di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e mempunyai standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda