Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 2. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. 3. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. 4. Gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau perolehan lainnya yang sah. 5. Ruang penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung. 6. Ruang fungsional merupakan ruang yang dapat digunakan sesuai kebutuhan unit kerja yang bersangkutan. 7. Rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan saranan pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil yang dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan dan tingkat kepangkatan penghuninya. 8. Rumah susun negara adalah adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil. 9. Kendaraan jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya. 10. Kendaraan operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan. 11. Perangkat pengolah data dan komunikasi adalah perangkat elektronik yang digunakan oleh pejabat dan pegawai untuk menunjang fungsi pengawasan dan dukungan pengawasan dalam melakukan pengolahan data dan komunikasi. 12. Peralatan fasilitas perkantoran adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
Koreksi Anda