Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran III Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1200) diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.