Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah.
6. Jabatan Fungsional Auditor yang selanjutnya disingkat JFA adalah jenis jabatan fungsional profesional PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang pengawasan intern pemerintah.
7. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal/inspektorat/ unit pengawasan intern pada Kementerian, inspektorat utama/inspektorat/unit pengawasan intern pada lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara/lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan instansi pembina JFA.
9. Persetujuan Teknis adalah persetujuan tertulis dari Kepala BPKP atas usulan pengangkatan PNS ke dalam JFA yang merupakan pertimbangan teknis dalam rangka pelaksanaan tugas instansi pembina untuk menjaga keseragaman penerapan ketentuan JFA pada seluruh APIP.
10. Uji Kompetensi Auditor adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi atas keahlian/keterampilan seseorang di bidang pengawasan intern pemerintah menurut disiplin keilmuan, keterampilan, kefungsian, dan/atau keahlian di bidang pengawasan intern pemerintah.
11. Usulan Pengangkatan adalah dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan, penetapan peserta uji kompetensi dan pemberian persetujuan teknis.
12. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
15. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
(1) Pejabat yang berwenang mengangkat dalam JFA adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a. PRESIDEN Republik INDONESIA, bagi PNS di lingkungan APIP/unit pengawasan yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor madya, pembina utama muda, IV/c sampai dengan auditor utama, pembina utama, IV/e;
b. Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan
Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, selaku PPK Pusat, bagi PNS di lingkungan APIP/unit pengawasan pusat yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor madya, pembina tingkat I, IV/b;
c. Gubernur, selaku PPK daerah provinsi:
1. bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah provinsi yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor madya, pembina tingkat I, IV/b;
2. bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah kabupaten/kota yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor madya, pembina, IV/a dan auditor madya, pembina tingkat I, IV/b;
d. Bupati, selaku PPK daerah kabupaten, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah kabupaten yang diangkat dalam jenjang jabatan auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor muda, penata tingkat I, III/d; atau
e. Wali kota, selaku PPK daerah kota, bagi PNS di lingkungan organisasi pemerintah daerah kota yang diangkat dalam jenjang auditor pelaksana, pengatur, II/c sampai dengan auditor penyelia, penata tingkat I, III/d dan auditor pertama, penata muda, III/a sampai dengan auditor muda, penata tingkat I, III/d.
(2) PRESIDEN, Menteri, Pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, Gubernur, Bupati, dan Walikota, dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya atau memberi kuasa kepada pejabat yang
berwenang di lingkungannya untuk menandatangani surat keputusan pengangkatan ke dalam JFA.