Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a berwenang untuk MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Ahli Madya golongan ruang IV/b sampai dengan golongan ruang IV/e di lingkungan Sekretaris Utama, Pusat-Pusat, Inspektorat, Perwakilan BPKP dan di lingkungan Kedeputian apabila Deputi Kepala BPKP berhalangan tetap. (2) Deputi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b berwenang untuk MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Ahli Madya golongan ruang IV/b sampai dengan golongan ruang IV/e di lingkungannya. (3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c berwenang untuk: a. MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Pelaksana sampai dengan Auditor Ahli Madya golongan ruang IV/a di lingkungan Sekretaris Utama dan di lingkungan Direktorat, Pusat-pusat dan Inspektorat dan Perwakilan apabila Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur dan Kepala Perwakilan berhalangan tetap; dan b. MENETAPKAN angka kredit pengangkatan pertama PNS ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Sekretaris Utama. (4) Direktur, Kepala Perwakilan, Kepala Pusat-pusat, dan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d berwenang untuk: a. MENETAPKAN angka kredit Pejabat Fungsional Auditor Pelaksana sampai dengan Auditor Madya golongan IV/a di lingkungannya; dan b. MENETAPKAN angka kredit pengangkatan pertama PNS ke dalam jabatan fungsional di lingkungannya.
Koreksi Anda