Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berwenang untuk MENETAPKAN Surat Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama pada unit kerja BPKP Pusat selain unit Pusat-pusat. (2) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama pada unit kerja BPKP Pusat selain unit Pusat-Pusat; b. MENETAPKAN Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji untuk Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana pada unit kerja BPKP Pusat selain unit Pusat-Pusat; c. MENETAPKAN Surat Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan Pejabat Fungsional Utama pada unit kerja BPKP Pusat selain unit Pusat-Pusat, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap; d. MENETAPKAN Surat Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji Pegawai pada unit kerja Perwakilan BPKP, Pusat-pusat, dan Inspektorat apabila Kepala Perwakilan, Kepala Pusat, dan Inspektur berhalangan tetap. (3) Kepala Perwakilan, Kepala Pusat, dan Inspektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c berwenang untuk MENETAPKAN Surat Kenaikan Gaji Berkala dan Keputusan Penyesuaian Gaji Pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing.
Koreksi Anda