Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Kepala BPKP berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Pemberhentian Sementara bagi PNS di lingkungan BPKP yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama; b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Sementara bagi PNS di lingkungan BPKP selain Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama; dan c. MENETAPKAN Keputusan Pengaktifan Kembali Pemberhentian Sementara bagi PNS di lingkungan BPKP selain Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Koreksi Anda