Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain bagi PNS di lingkungan BPKP yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Pejabat Fungsional selain Ahli Utama, dan Pelaksana. (2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b berwenang untuk MENETAPKAN Usul Keputusan Pemberhentian Karena Hal Lain bagi PNS di lingkungan BPKP yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Pejabat Fungsional selain Ahli Utama, dan Pelaksana.
Koreksi Anda