Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian Karena Hal Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k, antara lain:
a. tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
b. PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan;
c. terbukti menggunakan ijazah palsu;
d. tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar;
e. PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan;
f. pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan
g. PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
