Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun, sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, dapat mengambil MPP dan dibebaskan dari Jabatan ASN. (2) MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Kepala BPKP berwenang MENETAPKAN Keputusan tentang MPP bagi PNS di lingkungan BPKP.
Koreksi Anda