Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungional Ahli Utama; dan b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya. (2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya; dan b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/a ke atas. (3) Kepala Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berwenang untuk: a. MENETAPKAN Usul Pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/a ke atas; b. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang III/d ke bawah; c. MENETAPKAN Usul Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya,; dan d. MENETAPKAN Keputusan Pemberhentian Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Pelaksana golongan ruang IV/a ke atas, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap. (4) Dalam hal PNS yang diberhentikan atas permintaan sendiri, memenuhi syarat diberikan jaminan pensiun, PRESIDEN atau Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 MENETAPKAN Keputusan Pemberian Pensiun setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala BKN.
Koreksi Anda