Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Pegawai meliputi: a. pemberhentian atas permintaan sendiri; b. pemberhentian karena mencapai BUP; c. pemberhentian karena perampingan organisasi pemerintah atau kebijakan pemerintah; d. pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani; e. pemberhentian karena meningggal dunia, tewas, atau hilang; f. pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan; g. pemberhentian karena pelanggaran disiplin; h. pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; i. pemberhentian karena menjadi anggota/pengurus Partai Politik; j. pemberhentian karena tidak lagi menjadi pejabat negara; k. pemberhentian karena hal lain; l. pemberhentian sementara; dan m. pemberhentian Calon PNS yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS di lingkungan BPKP.
Koreksi Anda