Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Fungional Ahli Utama; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya.
(2) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda.
(3) Kepala Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda;
b. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Jabatan Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia dan Jabatan Pelaksana pada unit kerja BPKP Pusat;
c. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional yang diberikan peran sebagai Koordinator dan Subkoordinator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Muda, apabila Sekretaris Utama berhalangan tetap;
dan
d. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan Pejabat Pelaksana pada unit kerja Perwakilan BPKP, dan MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia dan Jabatan Pelaksana pada unit kerja Perwakilan BPKP, apabila Kepala Perwakilan berhalangan tetap.
(4) Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berwenang untuk:
a. MENETAPKAN Usul Pengangkatan Pejabat Fungsional Ahli Pertama sampai dengan Pejabat Fungsional Ahli Madya, dan Pejabat Pelaksana pada unit kerja Perwakilan BPKP masing-masing; dan
b. MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Fungsional Pelaksana sampai dengan Pejabat Fungsional Penyelia, dan Pejabat Pelaksana Perwakilan BPKP masing-masing.
Koreksi Anda
