Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN KEPUTUSAN PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, PEMBERHENTIAN, MUTASI KEPEGAWAIAN LAINNYA, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan meliputi: a. Pengangkatan sebagai Calon PNS; b. Pengangkatan sebagai PNS; c. Pengangkatan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana; dan d. Kenaikan Pangkat Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana.
Koreksi Anda