Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksana yang mengatur mengenai Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
