Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berdasarkan: a. penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan; b. struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan; c. pencapaian tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya. (2) Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rentang waktu 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.
Koreksi Anda