Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Komponen penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c terdiri dari:
a. Penetapan Tujuan untuk menilai kualitas sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis;
b. Struktur dan Proses untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP; dan
c. Pencapaian Tujuan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP, yang terdiri dari efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
