Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi. (2) Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur-unsur: a. SPIP; b. MRI; c. IEPK; dan d. kapabilitas APIP. (3) Penilaian unsur SPIP, MRI, dan IEPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang penilaian unsur Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Koreksi Anda