Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi.
(2) Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup unsur-unsur:
a. SPIP;
b. MRI;
c. IEPK; dan
d. kapabilitas APIP.
(3) Penilaian unsur SPIP, MRI, dan IEPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang penilaian unsur Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dalam Peraturan Badan tersendiri.
Koreksi Anda
