Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari: a. penilaian mandiri oleh manajemen Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah; b. penjaminan kualitas oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; c. evaluasi oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri pada huruf a dan penjaminan kualitas pada huruf b.
Koreksi Anda