Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP
terintegrasi:
a. mekanisme penilaian;
b. fokus penilaian;
c. komponen penilaian; dan
d. periode yang dinilai.
Koreksi Anda
